(Pemilu 9 in 1) KPU: Pengumuman Jajak Pendapat harus Dihentikan Terhitung 14 November 2018

(Pemilu 9 in 1) KPU: Pengumuman Jajak Pendapat harus Dihentikan Terhitung 14 November 2018

(Taiwan/ROC) — Pemilu 9 in 1 akan berlangsung sebentar lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (13/11) mengadakan konferensi pers untuk kembali memperingatkan instansi pemerintah, pemilih dan calon kandidat terkait ketentuan yang berlaku. KPU mengemukakan hari ini adalah batas terakhir dari pengumuman jajak pendapat. Terhitung Rabu 14 November 2018 pukul 00:00, seluruh jajak pendapat terkait pemilu dilarang diedarkan di masyarakat.

Chen Chao-chien (陳朝建) Wakil Ketua KPU mengatakan, “Kami memiliki peraturan yang jelas. 10 hari menjelang digelarnya pemilu, dilarang untuk mengumumkan jajak pendapat. Jika menilik dari peraturan, maka terhitung 14 November 2018 pukul 00:00 dilarang merilis atau mengedarkan hasil survei terkait pemilu”.

KPU mengemukakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, selama pemilu berlangsung pada 24 November 2018 mendatang, seluruh kegiatan kampanye dilarang. Ketua Pelaksana KPU Lai Jin-kuang (賴錦珖) mengatakan pelarangan ini juga termasuk dengan kampanye di dunia maya. Sebelumnya pernah ada orang yang didenda karena menyebarkan 100 pesan melalui media sosial LINE. KPU menambahkan seluruh kegiatan kampanye dilarang beredar selama pemilu berlangsung, hal ini termasuk penyebaran pesan melalui jaringan medsos atau surat elektronik.