(Taiwan, ROC) — Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini tanggal 22 November menyampaikan, pada hari pemilu 26 November 2022, warga yang akan memberikan suaranya harus memakai masker dan menjalankan prokes sesuai dengan yang diterapkan KPU, tetapi untuk masker mulut tidak boleh tencantumkan nama, nomor, slogan dan segala terkait dengan kandidat pemilu, selain itu juga tidak boleh membawa pakaian atau atribut apapun yang bertuliskan terkait referendum saat memasuki area tempat pemilihan suara.
KPU melalui pers rilis menyampaikan, warga yang memberikan suara harap membawa kartu tanda penduduk Taiwan, stempel dan surat pemberitahuan, serta menerapkan prokes dan memakai masker selama di TPS, untuk menjaga kesehatan diri Anda dan orang lain.
KPU mengemukakan, warga diingatkan untuk memakai masker saat masuk ke dalam bilik suara, dan memperhatikan dan mematuhi peraturan pemilu dari KPU seperti tidak boleh melakukan kegiatan yang bersifat kampanye atau tindakan yang menghalangi dan mengganggu berlangsungnya pemilu, juga tidak berhak untuk memaksa atau menghalangi orang lain dalam memberikan suara.
Sumber Berita:RTI
Editor:尤繼富
Sumber: RTI